TUGAS MAKALAH
HUKUM
KEPOLISIAN
“KORUPSI”
Disusun oleh:
Nama : Mohamad Kadavi
Npm
: 41152010140263
FAKULTAS EKONOMI
PRODI MANAJEMEN
UNIVERSITAS LANGLANGBUANA
JL. KARAPITAN no. 116 Bandung
Kata pengantar
Puji syukur kehadirat Allah SWT, tas segala limpahan Rahmat.
Inayah, Taufik dan Hidayah – Nya saya dapat menyelsaikan penyususnan makalah
ini tepat pada waktunya, dalam bentuk maupun isisnya yang sangat sederhana.
Semoga makalah ini dapat digunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun
pedoman bagi pembaca dalam bidang hukum kepolisisan.
Harapan saya semoga makalah ini
membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Dalam
penyususunan makalah ini saya banyak memakai atau mencari materi – materinya
lewat internet dan teman – teman. Oleh karena itu saya mengucapkan terimakasih
kepada semua pihak yang terkait didalam penyusunan makalah ini.
Saya menyadari bahwa didalam makalah
ini masih banyak terdapat kesalahan, saya sangat mengharapkan kritik dan saran
dari pembaca yang sifatnya membangun, hal ini sangat penting demi terwujudnya
perbaikan terhadap makalah – makalah saya selanjutnya.
Bandung, April 2015
Mohamad Kadavi
Daftar isi
Kata
Pengantar
......................................................................................................
i
Daftar isi
......................................................................................................
ii
Bab I
Pendahuluan ................................................................................................
1
A. Latar Belakang...........................................................................................
1
B. Pengertian Hukum Secara Umum.............................................................
1
C. Fokus Bahasan
...........................................................................................
3
D. Tujuan ........................................................................................................
3
Bab II Isi
..................................................................................................................
4
A. Teori – teori
................................................................................................
4
B. Fakta dilapangan
.........................................................................................
5
C. Pembahasan
................................................................................................
6
Bab III
Penutup ........................................................................................................
7
A. Kesimpulan
..................................................................................................
7
B. Saran ............................................................................................................
7
Bab I Pendahuluan
A . Latar
Belakang
Ilmu pengetahuan dan teknologi akan
selalu berkembang dan mengalami kemajuan, sesuai dengan perkembangan zaman dan
perkembangan cara berfikir manusia. Indonesia sebagai salah satu negara
berkembang tidak akan bisa maju selama belu
memperbaiki kualitas sumber daya manusia bangsa kita.
Kualitas hidup bangsa dapat
meningkat jika sumber daya manusianya sudah benar – benar baik. Namun
kenyataanya saat ini indonesia masih berkutat dalam masalah sumber daya
manusianya, mulai dari kebodohan, kemiskinan hingga sumber daya manusianya yang
senang melakukan tindakan – tindakan melanggar peraturan seperti korupsi.
Korupsi menjadi ancaman terbesar di
negara ini, jika dulu pak Soekarno perang melawan penjajah dari luar, maka
pemerintahan sekarang sedang perang melawan rakyatnya sendiri, yaitu perang
dalam memberantas korupsi. Dari sinilah saya memutuskan membuat makalah tentang
korupsi.
B .
Pengertian Hukum Secara Umum
Hukum ialah salah – satu dari norma
yang ada dimasyarakat. Berbeda dengan norma lainya, hukum mempunyai sanksi yang
lebih tegas. Hukum sulit untuk didefinisikan karena sangat kompleks dan
beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Berikut ini adalah beberapa
definisi hukum menurut para ahli:
1. Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau
mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang
mempelajari ilmu hukum. Menurutnya hukum ialah hiumpunan peraturan – peraturan
yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu
dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah,
yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik
dalam peraturan tertullis (peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat
dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, dan dengan ancaman
sanksi bagi para pelanggar aturan itu.
3. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat – syarat yang dengan ini kehendak bebas
dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang
lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (195).
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang
mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban
serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah
sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan
kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi
penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan
sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi
sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia,
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di
dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan
mendapatkan tata atau keadilan.
9. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan
beberapa pengertian hukum diatas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki
beberapa unsur sebagai berikut:
·
Peraturan
tentang perilaku manusia dalam pergaulan dilingkungan masyarakat .
·
Peraturan
tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
·
Peraturan
tersebut memiliki sifat memaksa.
·
Sanksi
pelanggaran bersifat tegas.
C . Fokus
Bahasan
Dalam tiga sektor implementasi hukum
dalam kehidupa sehari – hari, yaitu:
Ø Masyarakat
Ø Sumber Daya Alam (SDA)
Ø Pemerintah
Saya akan
membahas tentang implementasi hukum dibidang Pemerintah. Sangat banyak sekali
pelanggaran – pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pemerintah ini, salah
satunya adalah KORUPSI. Tidak main – main Indonesia sekarang ini menjadi salah
– satu negara terkorup didunia. Oleh karena itu negara ini sampai harus
membentuk tim khusus pemberantasan korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
D . Tujuan
Adapun beberapa tujuan dalam pembuatan
makalah ini, yaitu :
Ø Untuk menambah wawasan saya sebagai
penulis.
Ø Memenuhi tugas mata kuliah hukum
kepolisian.
Ø Mempelajari lebih dalam tentang
bagaimana tindakan hukum terhadap KORUPSI.
Ø Berbagi ilmu dengan para pembaca
makalah ini.
Ø Mengetahui apa yang menjadi penyebab
terjadinya korupsi.
Bab II Pembahasan
A . Teori –
teori tentang Korupsi
Ada beberapa teori yang menjelaskan
tentang terjadinya praktik korupsi. Teori – teori tersebut akan saya bahas
dibawah ini:
·
Teori
vroom.
Teori ini menyatakan bahwa adanya hubungan antara kinerja seseorang
dengan kemampuan dan motivasi yang dimiliki sebagaimana tertulis dalam fungsi
berikut:
P = f ( A , M)
P = Performance
A = Ability
M = Motivations
Berdasarkan teori ini kinerja (p)
seseorang merupakan fungsi dari kemampuanya (A) dan motivasi (M). Kemampuan
seseorang ditunjukan dengan tingkat keahlian (skill) dan tingkat pendidikan
(knowledge) yang dimilikinya. Jadi, dengan tingkat motivasi yang sama seseorang
dengan skill dan knowledge yang lebih tinggi akan menghasilkan kinerja yang
lebih baik. Hal tersebut terjadi dengan asumsi variabel M (motivasi) adalah
tetap. Tetapi vroom juga membuat fungsi yang lain.
M = f (E , V)
M = motivasi
E = expectation
V = value
Motivasi seseorang akan dipengaruhi oleh harapan (expectation) orang yang
bersangkutan dan nilai (value) yang terkandung dalam sifat pribadi seseorang.
Jika harapan seseorang ingin kaya, maka akan ada dua kemungkinan yang
dilakukan. Jika nilai yang dimiliki positif maka, dia akan melakukan hal – hal
yang tidak melanggar hukum. Namun jika dia seseorang yang memiliki nilai
negatif maka, dia akan berusaha mencari segala cara untuk menjadi kaya, salah
satunya dengan melakukan korupsi.
·
Teori Kebutuhan Maslow.
Maslow menggambarkan hierarki
kebutuhan manusia sebagai bentuk piramida. Pada tingkat dasar adalah kebutuhan yang
paling mendasar. Semakin tinggi hierarki, kebutuhan tersebut semakin kecil
keharusan untuk dipenuhi.
Teori Kebutuhan Maslow tersebut menggambarkan hierarki kebutuhan dari paling
mendasar (bawah) yaitu hingga naik paling tinggi adalah aktualisasi diri.
Kebutuhan paling mendasar dari seorang manusia adalah sandang dan pangan (physical
needs). Selanjutnya kebutuhan keamanan adalah perumahan atau tempat
tinggal, kebutuhan sosial adalah berkelompok, bermasyarakat, berbangsa. Ketiga
kebutuhan paling bawah adalah kebutuhan utama (prime needs) setiap
orang. Setelah kebutuhan utama terpenuhi, kebutuhan seseorang akan meningkat
kepada kebutuhan penghargaan diri yaitu keinginan agar kita dihargai,
berperilaku terpuji, demokratis dan lainya. Kebutuhan paling tinggi adalah
kebutuhan pengakuan atas kemampuan kita, misalnya kebutuhan untuk diakui
sebagai kepala, direktur maupun walikota yang dipatuhi bawahannya.
Jika seseorang menganggap bahwa kebutuhan tingkat tertingginya pun adalah
kebutuhan mendasarnya, maka apa pun akan dia lakukan untuk mencapainya,
termasuk dengan melakukan tindak pidana korupsi.
B . Fakta – Fakta
Tidaklah
sulit untuk mencari fakta – fakta tentang korupsi di negara kita ini, saya rasa
hampir semua intansi pemerintahan di Indonesia para pejabatnya tidak terlepas
dari tindakan korupsi. Berikut ini saya akan memaparkan beberapa kasus korupsi
yang terjadi di Indonesia:
·
Korupsi BBM
Bersubsidi
Diperkirakan
kerugian negara sekitar Rp. 50 triliyun. Potensi kerugian negara akibat
penyalah gunaan subsisdi BBM pertahunnya. Hal ini mengakibatkan kelangkaan BBM
dimana – mana sejak tahun 2010.
·
Kasus Bank
Century
BPK akhirnya
mengakui ada indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh penyelamat Bank
Century sebesar Rp. 6,7 triliyun. Pengakuan adanya kerugian negara disimpulkan
setelah pertemuan BPK dengan tim DPR untuk pelaksanaan rekomendasi panitia
khusus DPR atas hak angket Bank Century pada tanggal 3 Februari 2012 digedung
DPR.
·
Kasus
korupsi Soeharto dan keluarganya
Banyak
pendapat masyarakat mengenai Soeharto baik selama menjabat ataupun sudah
lengser tahun 1998. Terlepas dari itu Soeharto dituduh melakukan korupsi dan
menimbulkan kerugian negara mencapai triliyunan rupiah. Bahkan menurut majalah
Time sebesar Rp. 150 Triliyun.
·
Kasus Edy
Tansil
Edy Tansil
adalah seorang pengusaha Indonesia keturunan Tionghoa yang keberadaanya kini
tidak diketahui. Ia melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta, pada tanggal
4 Mei 1996 saat tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara karena terbukti
menggelapkan uang sebesar Rp. 1,5 Triliyun rupiah dengan kurs saat itu yang
didapatnya melalui kredit Bank Bapindo melalui group perusahaan Golden Key
Group.
·
Kasus
korupsi Gayus Tambunan
C . Pembahasan
Ø Dasar Hukum
U No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi.
UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan negara
yang bersih dan bebas KKN.
UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi.
UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi.
Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang penyelengaraan
negara yang bersih dan bebas KKN.
UU No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana
pencucian uang.
UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan tindak pidana Korupsi (KPK).
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5
tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000
tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan
dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peraturan
Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang sistem manajemen sumber daya manusia KPK.
Ø Pembahsan
Fakta – Fakta.
Jika dilihat dari fakta – fakta
yang ada hal ini jelas telah melanggar aturan yang ada dan telah merugikan
negara. Kasus korupsi BBM bersubsidi saja sudah menyumbang kerugian kepada
negara sebesar Rp.50 Triliyun pertahunnya, belum lagi kasus – kasus lainya.
Namun walaupun demikian, negara ini masih ogah – ogahan dalam pemberantasan
korupsi itu sendiri. Buktinya saja kasus – kasus korupsi yang besar sampai saat
ini masih banyak yang tidak jelas kelangsungannya. Hal inilah yang bisa
menimbulkan adanya praktik serupa, karena tidak adanya efek jera.
Jika di negara – negara lain mereka
sudah berani menghukum mati terpidana korupsi, kenapa kita tidak? Jika bandar
narkoba saja dihukum mati dengan alasan dapat merugikan negara dan
menghancurkan generasi bangsa kenapa koruptor tidak dihukum mati juga? Selain
itu anehnya dinegeri ini koruptor itu mendapatkan remisi dan menghuni penjara
sekelas hotel berbintang, hal ini jelas – jelas mencerminkan bahwa negara ini
memang diperuntukan bagi orang – orang yang mempunyai harta dan kekuasaan.
Tidak ada lagi hukum yang bisa dipercaya.
Berikut ini adalah macam – macam
perbuatan yang dikategorikan korupsi:
-
Korupsi yang terkait dengan merugikan
keuangan negara.
-
Suap menyuap.
-
Penggelapan dan jabatan.
-
Pemerasan.
-
Perbuatan curang.
-
Gratifikasi.
Bab
III Penutup
A . Kesimpulan
Dengan
kondisi negara kita yang masih banyak tindakan korupsi yang dilakukan oleh para
pejabat pemerintah atau aparat negara, kita sebagai warga negara harus ikut
serta dalam pencegahan atau pengawasan korupsi. Dimulai dari diri kita sendiri
untuk menyadarkan bahwa korupsi sangatlah merugikan bangsa dan negara.
Indonesia saat ini masih ada dalam jajaran negara terkorup di Dunia. Sangatlah
sulit untuk merubah paradigma di negara ini, setiap instansi di negara ini
tidak terlepas dari tindakan korupsi, hingga akhirnya tindakan korupsi itu
seakan – akan sudah menjadi kebiasaan atau bahkan sudah bertumbuh menjadi
budaya.
B . Saran
Ada beberapa saran agar negara kita terhindar dari
praktik korupsi :
ü Mendukung
dan mengawasi program – program Komisi Pemberantasan Korupsi.
ü Mengimplementasikan
aturan yang ada dengan baik dan benar.
ü Mempertegas
hukuman bagi tindak pidana korupsi.
ü Jia
kita menemukan adanya praktik tindakan korupsi kita harus melapor kepada pihak
yang berwenang.