This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 12 Maret 2016

mengurangi kebiasaan Baper









Baper adalah keadaan dimana seseorang terlalu memikirkan perkataan orang lain dan terlalu menduga - duga tentang perasaan orang lain terhadapnya, hal ini dapat menimbulkan masalah yang lebih serius, yaitu Galau. - Mohamad kadavi -

Namun bagaimana cara dalam islam menyikapi masalah baper ini?. Saat ini baper sangat identik dengan hubungan anatara laki - laki dengan perempuan atau sebaliknya, namun apakah baper hanya berbicara tentang hubungan laki - laki dengan perempuan saja? yups,,, baper itu bisa terjadi dalam konteks apa dan dimana saja,, contoh baper yang bisa terjadi antara teman, dan bisa dimana saja , contoh didalam pekerjaan antara karyawan dengan atasan, pada intinya baper itu bisa terjadi terhadap siapa saja dan dimana saja. Lalu bagai mana caranya agar tidak mudah baper?

Ada beberapa cara untuk mengatasi baper:

1. Easy going
     yups,,, yang pertama kita harus bersikap easy going atau santai, acuh tak acuh, masa bodoh terhadap pandangan orang lain terhadap kita, tentunya hal ini kita lakukan jika kita berada pada hal kebenaran, contoh: jika kita telah melakukan kebaikan apapun namun selalu ada saja orang yang mencela perbuatan kita dengan menjudge perbuatan kita itu salah, kurang baik atau apalah itu, maka kita cukup mengatasinya dengan sikap santai karena keyakinan kita bahwa kita telah melakukan kebaikan, bersikaplah masa bodoh terhadap cemoohan yang di lontarkan orang lain dan insyaAllah ini akan menjadi kebaikan bagi diri kita sendiri.

2. Jangan mendukung kegalauan yang kita alamai dengan sya'ir - sya'ir jahiliyah.
     Pada tahap ini mungkin agak memanas ya guys,, tapi ingat tetap easy going ya,, jika kita sudah baper maka ujung - ujungnya adalah timbul perasaan galau dan ketika kita galau maka akan timbul perbuatan - perbuatan tercela yang menjauhkan kita kepada Allah. Pada saat kita galau kita cenderung akan memainkan atau mendengarkan lagu - lagu yang bisa mendukung kegalauan kita, dan hal ini bisa berujung terhadap hal yang dilarang oleh agama, seperti bunuh diri dan lain sebagainya. syair seperti apakah yang disebut dengan syair - syair jahiliyah? syair jahiliyah adalah syair atau lagu - lagu yang pada intinya dapat menjauhkan kita terhadap sang Pencipta dan cenderung memotivasi kita agar melakukan kemaksiaatan. Lagu - lagu sperti ini tidak hanya ada pada jaman jahiliah dulu, tapi lagu - lagu seperti ini juga mudah kita jumapai pada jaman sekarang ini. Maka ingatlah para sahabat ku,, ketika kita sedang merasa galau janganlah kita malah mendukung kegalauan ini dengan syair - syair jahiliyah, karena pada dasarnya iblis bisa menggoda kita dengan cara apa saja.

3. mencontoh perbuatan sahabat nabi
    apakah baper hanya ada pada zaman sekarang saja? tentunya pada zaman Nabi pun hal - hal seperti ini pun sudah ada, dan bagaimana para sahabat Nabi mengatasi hal seperti ini? ketika sahabat yang dicintai oleh Nabi yaitu saidina Ali bin abi Thalib merasakan gejolak dalam jiwanya maka ia tidak akan pulang k rumah untuk beristirahat, tetapi ia akan memilih masjid untuk tempat beristirahat,, ya, ia akan tidur di mesjid. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib satu kali saja. Dengan berada di mesjid ia akan terhindar dari perbuatan tercela. Selanjutnya saya akan menceritakan seseorang yang gigih tanpa memperdulikan pandangan orang lain terhadapnya, kisah ini terjadi pada zaman Nabi dulu. Pada saat itu hiduplah seorang pemuda yang saya lupa namanya, namun apalah arti sebuah nama karena pada intinya saya hanya akan memberikan ghirah kepada kalian, pemuda ini adalah seorang yang semangatnya sangat membara dalam menggapai cinta melalui sunah nabi yaitu menikah. Namun masalahnya sudah banyak sekali wali dari perempuan yang ia datangi menolak menikahkan anaknya dengan dia dikarenakan anak perempuan mereka tidak merasa tertarik. Namun apa yang terjadi dengan pemuda malang ini, dia tidak patah semangat untuk mendapatkan ridha Allah dengan cara terus berjuang dan pemuda ini tidak pernah baper terhadap penolkan - penolakan yang terjadi secara bertubi - tubi sehingga ghirah nya tetap terjaga.

Pada artikel kali ini intinya adalah bagaimana cara kita mengurangi baper dengan cara - cara yang positif sehingga kita terjauh dari perbuatan tercela. Akhir kata saya minta maaf jika pada postingan ini terdapat kalimat - kalimat yang salah. karena kebenaran datangnya dari Allah dan kesalahan datang karena kurangnya pengetahuan kita.

Selasa, 08 Maret 2016

tugas maklah hukum kepolisian



 TUGAS MAKALAH
HUKUM  KEPOLISIAN
“KORUPSI”


Disusun oleh:
Nama : Mohamad Kadavi
Npm  : 41152010140263

FAKULTAS EKONOMI
PRODI MANAJEMEN
UNIVERSITAS LANGLANGBUANA
JL. KARAPITAN no. 116 Bandung


Kata pengantar
       
Puji syukur kehadirat Allah SWT, tas segala limpahan Rahmat. Inayah, Taufik dan Hidayah – Nya saya dapat menyelsaikan penyususnan makalah ini tepat pada waktunya, dalam bentuk maupun isisnya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat digunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam bidang hukum kepolisisan.
            Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Dalam penyususunan makalah ini saya banyak memakai atau mencari materi – materinya lewat internet dan teman – teman. Oleh karena itu saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terkait didalam penyusunan makalah ini.
            Saya menyadari bahwa didalam makalah ini masih banyak terdapat kesalahan, saya sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun, hal ini sangat penting demi terwujudnya perbaikan terhadap makalah – makalah saya selanjutnya.

Bandung, April 2015


Mohamad Kadavi







Daftar isi
Kata Pengantar ...................................................................................................... i
Daftar isi            ...................................................................................................... ii
Bab I Pendahuluan ................................................................................................ 1
A.      Latar Belakang........................................................................................... 1
B.      Pengertian  Hukum Secara Umum............................................................. 1
C.      Fokus Bahasan ........................................................................................... 3
D.     Tujuan ........................................................................................................ 3
Bab II Isi .................................................................................................................. 4
A.      Teori – teori ................................................................................................ 4
B.      Fakta dilapangan ......................................................................................... 5
C.      Pembahasan ................................................................................................ 6
Bab III Penutup ........................................................................................................ 7
A.      Kesimpulan .................................................................................................. 7
B.      Saran ............................................................................................................ 7







Bab I Pendahuluan

A . Latar Belakang
            Ilmu pengetahuan dan teknologi akan selalu berkembang dan mengalami kemajuan, sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan cara berfikir manusia. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang tidak akan bisa maju selama belu  memperbaiki kualitas sumber daya manusia bangsa kita.
            Kualitas hidup bangsa dapat meningkat jika sumber daya manusianya sudah benar – benar baik. Namun kenyataanya saat ini indonesia masih berkutat dalam masalah sumber daya manusianya, mulai dari kebodohan, kemiskinan hingga sumber daya manusianya yang senang melakukan tindakan – tindakan melanggar peraturan seperti korupsi.
            Korupsi menjadi ancaman terbesar di negara ini, jika dulu pak Soekarno perang melawan penjajah dari luar, maka pemerintahan sekarang sedang perang melawan rakyatnya sendiri, yaitu perang dalam memberantas korupsi. Dari sinilah saya memutuskan membuat makalah tentang korupsi.
B . Pengertian Hukum Secara Umum
            Hukum ialah salah – satu dari norma yang ada dimasyarakat. Berbeda dengan norma lainya, hukum mempunyai sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit untuk didefinisikan karena sangat kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Berikut ini adalah beberapa definisi hukum menurut para ahli:
1.      Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya hukum ialah hiumpunan peraturan – peraturan yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2.      Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam peraturan tertullis (peraturan) maupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi para pelanggar aturan itu.



3.      Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat – syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (195).
4.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
 Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5.        J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6.      Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7.      S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8.      P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9.       Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum diatas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut:
·         Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan dilingkungan masyarakat .
·         Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
·         Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
·         Sanksi pelanggaran bersifat tegas.





C . Fokus Bahasan
            Dalam tiga sektor implementasi hukum dalam kehidupa sehari – hari, yaitu:
Ø  Masyarakat
Ø  Sumber Daya Alam (SDA)
Ø  Pemerintah
Saya akan membahas tentang implementasi hukum dibidang Pemerintah. Sangat banyak sekali pelanggaran – pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pemerintah ini, salah satunya adalah KORUPSI. Tidak main – main Indonesia sekarang ini menjadi salah – satu negara terkorup didunia. Oleh karena itu negara ini sampai harus membentuk tim khusus pemberantasan korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
D . Tujuan
            Adapun beberapa tujuan dalam pembuatan makalah ini, yaitu :
Ø  Untuk menambah wawasan saya sebagai penulis.
Ø  Memenuhi tugas mata kuliah hukum kepolisian.
Ø  Mempelajari lebih dalam tentang bagaimana tindakan hukum terhadap KORUPSI.
Ø  Berbagi ilmu dengan para pembaca makalah ini.
Ø  Mengetahui apa yang menjadi penyebab terjadinya korupsi.













Bab II Pembahasan

A . Teori – teori tentang Korupsi
            Ada beberapa teori yang menjelaskan tentang terjadinya praktik korupsi. Teori – teori tersebut akan saya bahas dibawah ini:
·         Teori vroom.
Teori ini menyatakan bahwa adanya hubungan antara kinerja seseorang dengan kemampuan dan motivasi yang dimiliki sebagaimana tertulis dalam fungsi berikut:
P = f ( A , M)
P = Performance
A = Ability
M = Motivations
 Berdasarkan teori ini kinerja (p) seseorang merupakan fungsi dari kemampuanya (A) dan motivasi (M). Kemampuan seseorang ditunjukan dengan tingkat keahlian (skill) dan tingkat pendidikan (knowledge) yang dimilikinya. Jadi, dengan tingkat motivasi yang sama seseorang dengan skill dan knowledge yang lebih tinggi akan menghasilkan kinerja yang lebih baik. Hal tersebut terjadi dengan asumsi variabel M (motivasi) adalah tetap. Tetapi vroom juga membuat fungsi yang lain.
M = f (E , V)
M = motivasi
E = expectation
V = value
Motivasi seseorang akan dipengaruhi oleh harapan (expectation) orang yang bersangkutan dan nilai (value) yang terkandung dalam sifat pribadi seseorang. Jika harapan seseorang ingin kaya, maka akan ada dua kemungkinan yang dilakukan. Jika nilai yang dimiliki positif maka, dia akan melakukan hal – hal yang tidak melanggar hukum. Namun jika dia seseorang yang memiliki nilai negatif maka, dia akan berusaha mencari segala cara untuk menjadi kaya, salah satunya dengan melakukan korupsi.
·         Teori Kebutuhan Maslow.

         Maslow menggambarkan hierarki kebutuhan manusia sebagai bentuk piramida. Pada        tingkat dasar adalah kebutuhan yang paling mendasar. Semakin tinggi hierarki, kebutuhan tersebut semakin kecil keharusan untuk dipenuhi.
Teori Kebutuhan Maslow tersebut menggambarkan hierarki kebutuhan dari paling mendasar (bawah) yaitu hingga naik paling tinggi adalah aktualisasi diri. Kebutuhan paling mendasar dari seorang manusia adalah sandang dan pangan (physical needs). Selanjutnya kebutuhan keamanan adalah perumahan atau tempat tinggal, kebutuhan sosial adalah berkelompok, bermasyarakat, berbangsa. Ketiga kebutuhan paling bawah adalah kebutuhan utama (prime needs) setiap orang. Setelah kebutuhan utama terpenuhi, kebutuhan seseorang akan meningkat kepada kebutuhan penghargaan diri yaitu keinginan agar kita dihargai, berperilaku terpuji, demokratis dan lainya. Kebutuhan paling tinggi adalah kebutuhan pengakuan atas kemampuan kita, misalnya kebutuhan untuk diakui sebagai kepala, direktur maupun walikota yang dipatuhi bawahannya.
Jika seseorang menganggap bahwa kebutuhan tingkat tertingginya pun adalah kebutuhan mendasarnya, maka apa pun akan dia lakukan untuk mencapainya, termasuk dengan melakukan tindak pidana korupsi.
B . Fakta – Fakta
            Tidaklah sulit untuk mencari fakta – fakta tentang korupsi di negara kita ini, saya rasa hampir semua intansi pemerintahan di Indonesia para pejabatnya tidak terlepas dari tindakan korupsi. Berikut ini saya akan memaparkan beberapa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia:
·         Korupsi BBM Bersubsidi
Diperkirakan kerugian negara sekitar Rp. 50 triliyun. Potensi kerugian negara akibat penyalah gunaan subsisdi BBM pertahunnya. Hal ini mengakibatkan kelangkaan BBM dimana – mana sejak tahun 2010.
·         Kasus Bank Century
BPK akhirnya mengakui ada indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh penyelamat Bank Century sebesar Rp. 6,7 triliyun. Pengakuan adanya kerugian negara disimpulkan setelah pertemuan BPK dengan tim DPR untuk pelaksanaan rekomendasi panitia khusus DPR atas hak angket Bank Century pada tanggal 3 Februari 2012 digedung DPR.
·         Kasus korupsi Soeharto dan keluarganya
Banyak pendapat masyarakat mengenai Soeharto baik selama menjabat ataupun sudah lengser tahun 1998. Terlepas dari itu Soeharto dituduh melakukan korupsi dan menimbulkan kerugian negara mencapai triliyunan rupiah. Bahkan menurut majalah Time sebesar Rp. 150 Triliyun.
·         Kasus Edy Tansil
Edy Tansil adalah seorang pengusaha Indonesia keturunan Tionghoa yang keberadaanya kini tidak diketahui. Ia melarikan diri dari penjara Cipinang, Jakarta, pada tanggal 4 Mei 1996 saat tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menggelapkan uang sebesar Rp. 1,5 Triliyun rupiah dengan kurs saat itu yang didapatnya melalui kredit Bank Bapindo melalui group perusahaan Golden Key Group.
·         Kasus korupsi Gayus Tambunan
C . Pembahasan
Ø  Dasar Hukum
  U No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
  UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
  UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
  UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
  Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
  UU No. 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.
  UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana Korupsi (KPK).
  Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.
  Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2005 tentang sistem manajemen sumber daya manusia KPK.
Ø  Pembahsan Fakta – Fakta.
Jika dilihat dari fakta – fakta yang ada hal ini jelas telah melanggar aturan yang ada dan telah merugikan negara. Kasus korupsi BBM bersubsidi saja sudah menyumbang kerugian kepada negara sebesar Rp.50 Triliyun pertahunnya, belum lagi kasus – kasus lainya. Namun walaupun demikian, negara ini masih ogah – ogahan dalam pemberantasan korupsi itu sendiri. Buktinya saja kasus – kasus korupsi yang besar sampai saat ini masih banyak yang tidak jelas kelangsungannya. Hal inilah yang bisa menimbulkan adanya praktik serupa, karena tidak adanya efek jera.
Jika di negara – negara lain mereka sudah berani menghukum mati terpidana korupsi, kenapa kita tidak? Jika bandar narkoba saja dihukum mati dengan alasan dapat merugikan negara dan menghancurkan generasi bangsa kenapa koruptor tidak dihukum mati juga? Selain itu anehnya dinegeri ini koruptor itu mendapatkan remisi dan menghuni penjara sekelas hotel berbintang, hal ini jelas – jelas mencerminkan bahwa negara ini memang diperuntukan bagi orang – orang yang mempunyai harta dan kekuasaan. Tidak ada lagi hukum yang bisa dipercaya.
Berikut ini adalah macam – macam perbuatan yang dikategorikan korupsi:
-          Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan negara.
-          Suap menyuap.
-          Penggelapan dan jabatan.
-          Pemerasan.
-          Perbuatan curang.
-          Gratifikasi.














Bab III Penutup

A . Kesimpulan
            Dengan kondisi negara kita yang masih banyak tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah atau aparat negara, kita sebagai warga negara harus ikut serta dalam pencegahan atau pengawasan korupsi. Dimulai dari diri kita sendiri untuk menyadarkan bahwa korupsi sangatlah merugikan bangsa dan negara. Indonesia saat ini masih ada dalam jajaran negara terkorup di Dunia. Sangatlah sulit untuk merubah paradigma di negara ini, setiap instansi di negara ini tidak terlepas dari tindakan korupsi, hingga akhirnya tindakan korupsi itu seakan – akan sudah menjadi kebiasaan atau bahkan sudah bertumbuh menjadi budaya.
B . Saran
Ada beberapa saran agar negara kita terhindar dari praktik korupsi :
ü  Mendukung dan mengawasi program – program Komisi Pemberantasan Korupsi.
ü  Mengimplementasikan aturan yang ada dengan baik dan benar.
ü  Mempertegas hukuman bagi tindak pidana korupsi.
ü  Jia kita menemukan adanya praktik tindakan korupsi kita harus melapor kepada pihak yang berwenang.